REVIEW FILM DOKUMENTER MANUSIA DAN KEADILAN
Disini
saya akan mereview film documenter bertema manusia dan keadilan yang berjudul “THE
NEW RULES OF THE WORLD”
Film
ini menceritakan bagaimana ketidakadilan perusahaan-perusahaan besar menggaji
buruh-buruh pekerja, khususnya pada negara kecil dan dalam film ini yang
dijadikan contoh adalah negara INDONESIA.
Dalam
film ini, beberapa perusahaan brand pakaian dan sepatu ternama seperti N*ke,
A*idas,G*p, dan merk lainnya menggaji buruh dengan angka yang sangat kecil dan
memperlakukannya seperti mesin, dalam hasil wawancara reporter dengan beberapa
karyawan disebutkan bahwa mereka harus menghasilkan 3000 potong celana dalam
sehari dan mereka dibayar Rp.500,00 per potong, sedangkan perusahaan yang
disebutkan tadi menjual celana-celana itu dengan harga yang fantastis. Dapat kita
ketahui perusahaan-perusahaan diatas adalah brand yang sangat terkenal
dikalangan para orang-orang berada, harganya yang tinggi menjadikan brand ini
pasti mendapat keuntungan yang sangat tinggi tetapi sangat disayangkan mengapa
gaji para buruhnya tidak sesuai dengan keuntungan yang mereka dapat bahkan
tempat kerja merekapun kurang nyaman.
Selain
itu reporter juga membahas bagaimana perekonomian bangsa – bangsa dengan adanya
globalisasi dari yang kaya mkin kaya dan yang miskin makin miskin, seharusnya
globalisasi membuat dunia lebih baik tetapi apa yng terjadi? Kesenjangan social
makin terlihat dimana-mana bahkan di Indonesia sendiripun sangat terlihat
perbedaan si kaya dan si miskin, ada orang yang bisa menghabiskan ratusan juta
hanya untuk membeli sebuah tas tapi banyak masyarakat Indonesia yang bahkan
hanya untuk makanpun mereka sangat kesusahan.
TEORI
KEADILAN
Keadilan berasal dari
kata “Adil” yangberarti tidak berat sebelah, tidak memihak : memihak pada yang
benar, berpegang pada kebenaran : sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.
Pada hakikatnya, keadilan adalah suatu sikap untuk memperlakukan seseorang sesuai dengan haknya. Dan yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hakdan kewajibannya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, dan golongan.
Teori
keadilan menurut Aristoteles yang dibagi menjadi lima macam yaitu keadilan
komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, keadilan konvensional,
dan keadilan perbaikan. Adapun penjelasan/pengertian dari masing-masing
keadilan adalah sebagai berikut :
1. Keadilan Komutatif
Keadilan Komutatif adalah keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya. Intinya harus bersikap sama kepada semua orang, tidak melihat dari segi manapun.
Contoh Keadilan Komutatif
Siswa memperoleh hak dan tugasnya sebagai pelajar sama seperti pelajar lain, tanpa membeda-bedakan kepintaran, baik buruknya maupun kaya atau miskin.
Seorang koruptor tetap dikenai sanksi tanpa melihat ia memiliki kedudukan tinggi dalam negara, baik itu Preseiden, Menteri atau DPR akan tetap dikenai hukuman yang setimpal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
2. Keadilan Konvensional
Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena didekritkan melalui kekuasaan khusus. Keadilan ini menekankan pada aturan atau keputusan kebiasaan yang harus dilakukan warga negara yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan.
Intinya seorang warga negara telah dapat menegakkan adil setelah menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam sistem pemerintahan.
Contoh Keadilan Konvensional
Warga negara yang baik taat dan tertib menjalankan peraturan lalu lintas.
Taat membayar pajak. Memliki KTP. Intinya warga negara wajib mematuhi aturan yang berlaku
3. Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalah keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa-jasa atau kemampuan yang telah disumbangkannya (sebuah prestasi). Keadilan ini menekankan pada asas keseimbangan, yaitu antara bagian yang diterima dengan jasa yang telah diberikan.
Contoh Keadilan Distributif
Pemberian nilai pada Mahasiswa sesuai prestasi yang telah dicapai/diraihnya selama satu semester.
Seorang karyawan kantor digaji setiap bulannya sesuai apa yang telah ia kerjakan di dalam perusahaan.
4. Keadilan Kodrat Alam
Keadilan kodrat alam adalah keadilan yang bersumber pada hukum alam/hukum kodrat. Hukum alamiah ditentukan oleh akal manusia yang dapat merenungkan sifat dasarnya sebagai makhluk yang berakal dan bagaimana seharusnya kelakuan yang patut di antara sesama manusia.
Intinya memberikan sesuatu sesuai yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
Contoh Keadilan Kodrat Alam
Perbuatan yang baik atau buruk tentu akan mendapat balasan yang setimpal sesuai perbuatan itu sendiri. Jadi ketika seseorang berbuat baik kepada orang lain, maka orang lain juga akan berbuat baik kepadanya.
5. Keadilan Perbaikan
Keadilan perbaikan adalah keadilan yang dimaksudkan untuk mengembalikan suatu keadaan atas status kepada kondisi yang seharusnya, dikarenakan kesalahan dalam perlakuan atau tindakan hukum.
Contoh Keadilan
Perbaikan
Misalnya seseorang memiliki status/keadaan terpidana, namun diberikan keluasan menjadi orang bebas karena terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam perlakuan hukum.
(sumber
: google _ http://www.siswamaster.com/2016/01/teori-keadilan-menurut-aristoteles-dan-contoh.html)
Pada teori diatas
menjelaskan bagaimana kita bersikap adil, dan di Indonesia sendiri ternyata
keadilan belum merata, semoga kedepannya warga Indonesia bisa semakin maju dan
keadilan juga bisa merata kesemua kalangan.
Komentar
Posting Komentar